Lompat ke konten utama
KNKT

Sejarah

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah lembaga nonstruktural independen di Indonesia yang bertugas melakukan investigasi atas setiap kecelakaan transportasi—meliputi moda penerbangan, pelayaran, perkeretaapian, serta lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Keberadaan KNKT berorientasi murni pada peningkatan keselamatan transportasi tanpa mencari kesalahan atau membebankan pertanggungjawaban hukum (no blame, no judicial, no liability).

1. Latar Belakang & Era Pra-1999 (KPPKPU)

Sebelum pembentukan komite nasional terpadu, investigasi kecelakaan transportasi di Indonesia dilaksanakan secara sektoral di bawah kementerian teknis. Pada moda udara, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Keputusan No. KP.3/LT.403/Phb-94 tanggal 15 Juli 1994 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara, yang membentuk Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara (KPPKPU).

Dua peristiwa kecelakaan besar pada tahun 1997—yakni Garuda Indonesia Penerbangan GA 152 di Buah Nabar, Sumatera Utara dan SilkAir Penerbangan MI 185 di Sungai Musi, Palembang—mendorong urgensi hadirnya badan investigasi keselamatan kecelakaan transportasi yang permanen, profesional, dan berskala nasional di Indonesia.

2. Pembentukan Melalui Keppres No. 105 Tahun 1999

Pada 30 Juli 1999, Presiden Republik Indonesia B.J. Habibie secara resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Langkah ini menandai berdirinya KNKT sebagai lembaga resmi investigasi keselamatan transportasi di tanah air, dengan Prof. Oetarjo Diran ditunjuk sebagai Ketua KNKT pertama.

Pada periode awal ini, KNKT bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan dan difasilitasi oleh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

3. Penguatan Independensi (Perpres No. 2 Tahun 2012 & Perpres No. 102 Tahun 2022)

Guna memenuhi standar konvensi internasional dan menjamin objektivitas investigasi bebas dari benturan kepentingan dengan regulator maupun operator:

  • Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012: Menetapkan status KNKT sebagai lembaga pemerintah nonstruktural independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013: Mengatur secara komprehensif tata cara investigasi kecelakaan transportasi pada empat subkomite (Penerbangan, Pelayaran, Perkeretaapian, dan LLAJ).
  • Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022: Memperkuat kelembagaan, mekanisme kerja, tata kelola sekretariat, serta status keanggotaan dan investigator KNKT dalam menghadapi kompleksitas keselamatan transportasi modern.

4. Tiga Prinsip Pokok Investigasi KNKT

Dalam menjalankan mandat internasional (seperti ICAO Annex 13 dan IMO Casualty Investigation Code), investigasi KNKT berpegang teguh pada tiga prinsip utama:

  1. No Blame: Investigasi tidak bertujuan mencari kesalahan atau menunjuk pihak yang bersalah dalam suatu kejadian.
  2. No Judicial: Laporan hasil investigasi KNKT tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses peradilan perdata, pidana, maupun administratif.
  3. No Liability: KNKT tidak menentukan tanggung jawab ganti rugi finansial atau kewajiban perdata/asuransi pihak manapun. Satu-satunya tujuan adalah menemukan faktor penyebab dan menerbitkan rekomendasi keselamatan demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

5. Kepemimpinan KNKT dari Masa ke Masa

Sejak pendiriannya pada tahun 1999, KNKT telah dipimpin oleh:

  • Prof. Oetarjo Diran (1999 – 2003) — Ketua pertama KNKT.
  • Setio Rahardjo (2003 – 2007).
  • Marsekal Muda TNI (Purn.) Tatang Kurniadi (2007 – 2015).
  • Dr. Ir. Soerjanto Tjahjono (2015 – sekarang).

Terakhir diperbarui 23 Agustus 2026.