Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 17 dari 78.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
01.T-2019-20.37 LLAJ PT Arimbi Jaya Agung 1. Menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai dengan standar pemerintah yakni PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum. OPEN 0
01.T-2019-20.38 LLAJ PT Arimbi Jaya Agung 2. Menggunakan karoseri bus yang telah memiliki kredibilitas untuk menjamin bahwa struktur mobil bus memiliki tingkat kelaiktabrakan (crashworthiness) yang sesuai dengan standar ya... OPEN 0
01.T-2019-20.39 LLAJ PT Arimbi Jaya Agung 3. Memastikan penggunaan komponen safety seperti kaca kabin agar menggunakan safety glass yang bersertifikat sehingga pada saat terjadi benturan tidak melukai penumpang yang berada... OPEN 0
01.T-2019-21.21 LLAJ BPJT, Kementerian PUPR 1. Melengkapi median jalan yang berdimensi cukup lebar dengan pagar pengaman jalan di kedua sisi dan tipenya disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan arus lalu lintas di lokasi pe... CLOSED 1
01.T-2019-21.22 LLAJ BPJT, Kementerian PUPR 2. Memasang pagar pengaman jalan secara menerus mengingat banyak sekali kecelakaan diakibatkan oleh tidak tertahannya laju kendaraan yang begerak menuju rintangan/obstacle atau laj... CLOSED 1
01.T-2019-21.23 LLAJ BPJT, Kementerian PUPR 3. Melakukan evaluasi terhadap marka melintang pada sepanjang bahu jalan yang lebarnya berubah-ubah dalam jarak yang dekat untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan sehingga te... CLOSED 1
01.T-2019-21.24 LLAJ BPJT, Kementerian PUPR 4. Memasang perlengkapan jalan di daerah bahu jalan yang berfungsi memberikan peringatan kepada pengemudi untuk mengurangi kecepatan seperti rumble dots, dll. CLOSED 1
01.T-2019-21.25 LLAJ Pemprov DKI Jakarta 1. Terminal tipe A menyediakan fasilitas tempat istirahat yang aman, nyaman, dan dekat dengan lokasi bus bagi pengemudi mobil bus umum (AKAP) di Terminal Pulo Gebang. OPEN 0
01.T-2019-21.26 LLAJ Pemprov DKI Jakarta 2. Memerintahkan para petugas dinas perhubungan yang bertugas di terminal untuk melakukan pengawasan terhadap jam kerja para pengemudi AKAP beserta kondisi kesehatannya. OPEN 0
01.T-2019-21.27 LLAJ Pemprov DKI Jakarta 3. Mengarahkan setiap perusahaan otobus (PO) agar setiap pengemudi yang dipekerjakannya melakukan pemeriksaan fit to work sebelum jam keberangkatan dengan datang ke fasilitas keseh... OPEN 0
01.T-2019-21.28 LLAJ Pemprov DKI Jakarta 4. Dipastikan setiap mobil bus yang memasuki terminal memiliki sabuk pengaman di setiap tempat duduknya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2015 dan PM 29 Tahun 2015. OPEN 0
01.T-2019-21.29 LLAJ PT Lintas Marga Sedaya 1. Memasang pagar pengaman jalan secara menerus pada kedua arah median jalan median jalan dan pada lokasi-lokasi kritis lainnya. CLOSED 1
01.T-2019-21.30 LLAJ PT Lintas Marga Sedaya 2. Melakukan normalisasi pada median jalan sehingga kedalamannya sesuai dengan standar dan melakukan rekayasa pada median jalan sehingga mampu meredam pergerakan kendaraan yang kel... CLOSED 1
01.T-2019-21.31 LLAJ PT Lintas Marga Sedaya 3. Melakukan perawatan secara teratur pada median jalan yang sudah direkayasa menjadi median jalan yang berkeselamatan sehingga bebas dari rumput-rumput liar dan ilalang. CLOSED 1
01.T-2019-21.32 LLAJ Organda Memastikan para operator mobil bus di seluruh Indonesia untuk memenuhi peraturan sistem manajemen keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PM No. 85 Tahun 2018 ten... OPEN 0
01.T-2019-21.33 LLAJ PT Sinar Jaya 1. Menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai dengan standar pemerintah yakni PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum khususnya mengenai jadwal meng... CLOSED 1
01.T-2019-21.34 LLAJ PT Sinar Jaya 2. Menyediakan tempat istirahat pengemudi yang berlokasi di antara tempat parkir mobil bus dan terminal pemberangkatan dan memastikan pengemudi telah istirahat/tidur selama durasi... CLOSED 1
01.T-2019-21.35 LLAJ PT Sinar Jaya 3. Mempekerjakan pengemudi dan awak bus dengan waktu dan persyaratan kerja yang sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. CLOSED 1
01.R-2021-17.01 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan penambahan perlengkapan jalan baik berupa rambu, marka dan alat pengendali lainnya sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu lintas, Permenhub Nomor... CLOSED 1
01.R-2021-17.02 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melaksanakan sosialisai tentang pentingnya memeriksa tekanan udara pada ban CLOSED 1