Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 3 dari 78.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
01.R-2024-07.05 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1. Pembatasan jam kerja dan istirahat pengemudi pada moda transportasi darat yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 hanya mengatur jam kerja dan istirahat pengemudi... OPEN 0
01.R-2025-10.01 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahan Otobus (PO) untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 20... OPEN 0
01.R-2025-10.02 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Pada Permenhub 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum elemen nomor 4 (empat) agar dapat lebih menekankan terhadap pelaksanaan pemeliharaan (mem... OPEN 0
01.R-2025-10.03 LLAJ Dinas Perhubungan Kota Batu, Jawa Timur Temuan adanya potensi bertemunya dua arus lalu lintas kendaraan besar yang menuju Jalan Imam Bonjol dari arah Jalan Sultan Agung dan Jalan Agus Salim dengan radius tikungan berkisa... OPEN 0
01.R-2025-10.04 LLAJ Dinas Perhubungan Kota Batu, Jawa Timur Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kota Batu, rombongan dari SMK TI Bali Global menyewa 4 kendaraan mobil bus, dan setelah dilakukan pemeriksaan ramp chek ke unit mobil l... OPEN 0
01.T-2024-07.01 LLAJ PT Jasa Marga Melakukan identifikasi bahaya sisi jalan pada bangunan drainase terbuka dengan pemasangan pagar pengaman jalan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 48 Tahun 2023 Tentang Ala... OPEN 0
01.T-2024-07.02 LLAJ PO Rosalia Indah 1. Membuat standar pengaturan penugasan pengemudi / crew resources management saat kendaraan mengalami keadaan darurat. OPEN 0
01.T-2024-07.03 LLAJ PO Rosalia Indah 2. Memastikan pemenuhan rasio jumlah pengemudi dengan jumlah kendaraan untuk menjamin kebugaran pengemudi saat bertugas. OPEN 0
01.T-2024-07.04 LLAJ PO Rosalia Indah 3. Memastikan pengemudi memanfaatkan waktu istirahat yang telah diberikan untuk mencukupi kebutuhan tidur harian OPEN 0
01.R-2013-09.03 LLAJ b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 3. Memperhatikan kompleksitas dan kondisi lalu lintas khususnya pada beberapa area konflik perlu dibangun Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana yang lazim dipersyaratkan kepada... CLOSED 1
01.R-2024-07.01 LLAJ a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1. Melakukan evaluasi aturan penempatan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yaitu guadrail, crush cushion pada jalur penghentian darurat serta pengaturan jalur penghentian... OPEN 0
01.R-2024-07.02 LLAJ a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 2. Melakukan evaluasi terhadap pemasangan rambu yang bertumpuk dalam satu Lokasi penempatan; OPEN 0
01.R-2024-07.03 LLAJ a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 3. Tidak memasang perlengkapan jalan berupa speedtrap/marka kejut pada jalan turunan dan berbelok dengan kecepatan operasional yang tinggi; dan OPEN 0
01.R-2024-07.04 LLAJ a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 4. Manajemen kecepatan pada jalan menurun untuk kendaraan berat agar disesuaikan dengan alinyemen vertikalnya. OPEN 0
01.R-2024-07.05 LLAJ b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga 1. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan tempat istirahat/rest area pada jalan bebas hambatan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pe... OPEN 0
01.R-2024-07.06 LLAJ b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga 2. Agar dibuat aturan tentang batas ketinggian air (standing water) yang diperkenankan pada jalan bebas hambatan yang disesuaikan dengan kecepatan operasional yang diizinkan; OPEN 0
01.R-2024-07.07 LLAJ b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga 3. Melakukan evaluasi saluran air termasuk badan jalan yang tidak terdapat median drain dan lubang saluran air pada bahu dalam yang memiliki kedalamanan yang cukup tinggi disesuaik... OPEN 0
01.R-2024-07.08 LLAJ b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga 4. Melakukan evaluasi SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR Nomor: 13/SE/Db/2022 terutama penempatan lajur layanan disesuaikan dengan kondisi lokasi atau kondisi lapangan (tidak selalu... OPEN 0
01.R-2024-07.09 LLAJ b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga 5. Agar Jalur Penghentian Darurat (JPD) baik untuk yang baru maupun eksisting disesuaikan dengan SE Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR Nomor: 13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan J... OPEN 0
01.R-2024-07.10 LLAJ b. Direktorat Jenderal Jenderal Bina Marga 6. Melakukan evaluasi Instruksi Dirjen Bina Marga Kementerian PU No.02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan... OPEN 0