Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 6 dari 78.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
01.R-2024-06.09 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan sebagaimana tersebut diatas ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk meningkatkan pengawasan di daerah terhadap kegiatan angk... OPEN 0
01.R-2024-06.10 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam evaluasi kebijakan rekayasa contraflow pada jalan tol antar kota yang memiliki karakteristik lalu lintas yang berbeda dengan la... OPEN 0
01.R-2024-06.11 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat pedoman teknis pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan tol pada kondisi khusus (contraflow, oneway dsb) sebagai safety guideline and action bagi para pemang... OPEN 0
01.R-2024-06.12 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat pedoman terkait rekayasa alat pengendali kecepatan di bahu jalan tol agar bahu jalan hanya digunakan keadaan darurat. OPEN 0
01.R-2023-12.01 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 1. Pelatihan dan sosialiasi mengenai situational awareness atau penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Siste... CLOSED 1
01.R-2023-12.02 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 2. Melakukan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan bagi seluruh penumpang kendaraan. CLOSED 1
01.R-2023-12.03 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 3. Telah dilakukan sosialisasi dan pemenuhan kewajiban syarat teknis bagi seluruh pelaku usaha angkutan barang berbahaya dengan melakukan pemenuhi sertifikasi kompetensi pengemudi... CLOSED 1
01.R-2023-12.04 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 4. Melakukan sosialisasi pemasangan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan sesuai denga... CLOSED 1
01.R-2023-12.05 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 2. Mengkampanyekan bekerja dengan sehat dan berkeselamatan (istirahat cukup sebelum bekerja/minimal tidur 6 jam dalam sehari, tidak mengkonsumsi alkohol/narkoba, serta mentaati atu... CLOSED 0
01.R-2023-12.06 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 1. Mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan sebagai sarana mendeteksi kelayakan AMT untuk melaksanakan tugas dengan cara: a. memeriksa tanda-tanda vital (nadi, su... OPEN 0
01.R-2023-12.07 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 3. Hendaknya jam kerja AMT disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu 8 (delapan) jam dalam sehari sehingga dalam hal ini diberlakukan 3 (tiga) Shift kerja... OPEN 0
01.R-2023-12.08 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 4. Rasio antara jumlah AMT-1 dan jumlah kendaraan yang ideal hendaknya 5:1 atau minimal 4:1 untuk mengantisipasi adanya AMT yang berhalangan untuk melaksanakan tugas atau hal-hal l... OPEN 0
01.R-2023-12.09 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 5. Apabila pemberlakuan 3 (tiga) shift kerja belum dapat dilaksanakan, pemberlakuan 2 (dua) shift dapat diterapkan sebagai berikut: OPEN 0
01.R-2023-12.10 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 6. Perlu adanya special treatment bagi AMT yang bertugas di malam hari yang disebabkan oleh perbedaan antara aktivitas metabolisme tubuh di siang hari dan malam hari. OPEN 0
01.R-2023-12.11 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 7. Memasang alat pendeteksi penggunaan sabuk pengaman oleh AMT ataupun pemasangan sinyal peringatan pada mobil tangki apabila AMT belum memasang sabuk pengamannya OPEN 0
01.R-2023-12.12 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 8. Menyetel alat pendeteksi kecepatan (kec. max 60 km/jam) dengan setting sebagai berikut:a. Kecepatan 65 km/jam: ALLERTb. Kecepatan 70 km/jam: PELANGGARANHal ini untuk menghindari... OPEN 0
01.R-2023-12.13 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 9.  Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sabuk pengaman dan kelengkapan keselamatan lainnya di dalam kendaraan apakah masih berfungsi dengan baik ataukah rusak OPEN 0
01.R-2023-12.15 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 10. Melakukan penggantian rutin diafragma dua tahun sekali, dalam kondisi diafragma seperti apapun OPEN 0
01.R-2023-12.16 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 12. Tidak menerima/mengoperasikan MT yang tidak dilengkapi dengan sarana keselamatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku OPEN 0
01.R-2023-12.16 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 11. Menjaga kebersihan bagian bawah mobil tangki terutama komponen keselamatan untuk mempermudah saat pemeriksaan rem sebelum keberangkatan (pre trip brake inspection) dan perawata... OPEN 0