Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 15 dari 75.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
370 Pelayaran Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Memperhatikan notasi klas kapal terhadap kondisi perairan dan cuaca yang akan dilalui kapal terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB); CLOSED 2
377 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Membuat regulasi untuk mewajibkan pencatatan data penumpang, baik penumpang pejalan kaki maupun penumpang dengan kendaraan; CLOSED 1
386 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Membuat peraturan yang mewajibkan operator untuk mengikat velg kendaraan dengan lashing sebelum kapal bertolak, termasuk untuk kapal penyeberangan, beserta sanksi yang tegas; CLOSED 1
391 Pelayaran Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Meningkatkan pengawasan terhadap penerapan prosedur pemanduan kapal; CLOSED 1
396 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Menyebutkan klausul keterangan dalam surat pernyataan nakhoda bahwa penataan kendaraan di atas geladak kendaraan sudah sesuai dengan SPM. CLOSED 1
397 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mensyaratkan untuk melampirkan manifest muatan kendaraan truk sebagai persyaratan pengajuan surat persetujuan berlayar. CLOSED 1
398 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pengaturan jarak kendaraan di atas geladak kendaraan kapal penyeberangan; CLOSED 1
399 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mensyaratkan para pengirim barang melalui angkutan truk untuk melaporkan jumlah, isi, dan jenis muatan yang diangkutnya; CLOSED 1
4 Pelayaran KSOP Kelas IV Padang Bai Pengawasan terhadap posisi garis muat kapal dan kekedapan pintu rampah sebelum kapal diberangkatkan CLOSED 2
400 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meninjau kembali ketentuan jarak penempatan kendaraan terkait akses Awak Kapal pada saat terjadi bahaya kebakaran di geladak kendaraan; CLOSED 1
401 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan pemuatan kendaraan di atas geladak kendaraan kapal penyeberangan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. CLOSED 1
402 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meningkatkan pengawasan terhadap batasan tinggi muatan kendaraan yang menggunakan angkutan kapal penyeberangan, sehingga tidak mengganggu fungsi sprinkler. CLOSED 1
408 Pelayaran KSOP Gresik Melakukan sosialisasi kepada operator untuk perwira kapal terkait dinas jaga; CLOSED 1
45 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Penerapan regulasi ship’s maintenance system dan aturan-aturan untuk kapal non-konvensional termasuk aturan pengawakan kapal CLOSED 1
46 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Pelaksanaan penyebaran berita cuaca pada setiap kapal yang akan dan sedang berlayar CLOSED 1
47 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Pengawasan terhadap pemasangan peralatan keselamatan (alat komunikasi kapal, perlengkapan keselamatan) agar memenuhi standar untuk pemakaian di laut CLOSED 1
48 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Pengawasan secara ketat khususnya untuk kapal-kapal non-konvensional untuk tidak menarik kapal perahu/sekoci dan sejenis selama pelayaran CLOSED 1
49 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Penerapan aturan pengawakan dan Pemberian program pelatihan, khususnya untuk aspek-aspek keselamatan (abandonship, fire drill, crowd and crisis management) kepada seluruh awak kapa... CLOSED 1
5 Pelayaran PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Pada saat melakukan pemeriksaan di kapal sesuai lingkup survey berdasarkan permintaan pemilik/operator, juga melakukan pemeriksaan lain yang dianggap perlu agar kapal dapat mempert... CLOSED 2
54 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Konstruksi atap bangunan atas dimodifikasi menjadi rangka ringan bertutup terpal sehingga tidak mungkin untuk dinaiki penumpang CLOSED 1