Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 9 dari 75.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
03.OP-2020-08.03 Pelayaran PT Dharma Lautan Utama Menambahkan pada Prosedur Stabilitas/Trim Kapal perihal tahapan yang harus diperhatikan dan diperlukan untuk melakukan pengisian ataupun pembuangan air tangki balas sewaktu kapal s... OPEN 0
03.OP-2020-08.04 Pelayaran PT Dharma Lautan Utama Mempertimbangkan agar manajer cabang terlibat dalam melakukan verifikasi stabilitas kapal berangkat yang dihasilkan oleh perwira di kapal. Hal ini supaya manajemen kantor dan manaj... OPEN 0
03.RI-2008-06.01 Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Menginstruksikan kepada pengelola pelabuhan setempat agar secepatnya memasang rambu secara permanen atau memindahkan kerangka kapal dikarenakan mengganggu alur pelayaran penyeberan... CLOSED 1
03.RI-2008-06.02 Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Membuat kebijakan aspek keselamatan mengenai konstruksi dan pengoperasian kapal kayu dengan kapasitas besar CLOSED 1
03.RI-2008-06.03 Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Membuat ketentuan wajib pandu untuk semua kapal, termasuk kapal yang terbuat dari kayu CLOSED 1
03.RI-2008-06.04 Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Berkoordinasi dengan instansi pemerintah Pembina industri pembangunan kapal kayu untuk penerapan aturan-aturan keselamatan dan konstruksi kapal kayu OPEN 0
03.RI-2017-35.01 Pelayaran BMKG 1. Meningkatkan kemampuan deteksi perubahan cuaca dini secara lokal. CLOSED 1
03.RI-2017-35.02 Pelayaran BMKG 2. Bekerja sama dengan otoritas terkait untuk meningkatkan distribusi dan penyiaran peringatan dini cuaca atau perubahan cuaca signifikan kepada kapal melalui radio pantai GMDSS. CLOSED 1
03.RI-2017-35.03 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1. Memasukkan ketentuan dalam pemeriksaan NTR bahwa unit EPIRB yang terpasang di kapal telah terdaftar di BNPP sebelum sertifikat diterbitkan. OPEN 0
03.RI-2017-35.04 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2. Mengkaji ulang prosedur pemeriksaan terhadap registrasi unit AIS kapal harus sesuai dengan data yang ter-input di unit dimaksud. CLOSED 1
03.RI-2017-35.05 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 3. Bekerja sama dengan BMKG untuk meningkatkan alur distribusi berita cuaca berikut peringatan dini melalui radio pantai stasiun GMDSS untuk disebarluaskan ke kapal. CLOSED 1
03.RI-2017-35.06 Pelayaran KSOP Utama Belawan 1. Meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan SPB terutama terkait dengan sijil awak kapal untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. CLOSED 2
03.RI-2017-35.07 Pelayaran PT Pelayaran Syandi Arung Samudera 1. Memastikan unit EPIRB kapal dipasang dan berfungsi sesuai ketentuan yang berlaku. OPEN 0
03.RI-2017-35.08 Pelayaran PT Pelayaran Syandi Arung Samudera 2. Memenuhi ketentuan registrasi unit EPIRB kapal. OPEN 0
03.RI-2017-35.09 Pelayaran PT Pelayaran Syandi Arung Samudera 3. Menempatkan awak kapal dengan kualifikasi yang sesuai dengan ketentuan pengawakan. OPEN 0
03.RI-2017-35.10 Pelayaran PT Pelayaran Syandi Arung Samudera 4. Memastikan data yang diinput di unit AIS kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OPEN 0
03.RI-2019-52.01 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Memberikan kewenangan legal kepada STC untuk menyelenggarakan fungsi VTS di area kolam Pelabuhan Merak dan Bakauheni. CLOSED 1
03.RI-2019-52.02 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mengatur kompetensi minimal petugas STC CLOSED 1
03.RI-2019-52.03 Pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak Menyusun ulang prosedur kinerja STC dengan menjadikan data cuaca formal sebagai standar pelayanan STC, memasukkan mekanisme kajian risiko secara efektif dengan menekankan aspek kes... CLOSED 1
03.RI-2019-52.04 Pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak Menyusun ulang prosedur pemenuhan kompetensi dan deskripsi kerja petugas STC. CLOSED 1