Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 453 data, halaman 11 dari 23.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
Tanpa nomor Perkeretaapian PT Kereta Commuter Indonesia Melepaskan ram pengaman pada kaca depan kabin masinis KRL dan agar selalu menggunakan laminated safety glass demi keselamatan awak sarana, mengacu PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar... CLOSED 1
Tanpa nomor Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Meningkatkan audit keselamatan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian di Jabodetabek yang meliputi aspek Sertifikasi Awak Sarana, Sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan yang... CLOSED 1
Tanpa nomor Perkeretaapian PT Kereta Commuter Indonesia Memasang perangkat keselamatan kereta otomatis pada KRL yang beroperasi di lintas Jabodetabek sesuai dengan PM. 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomat... CLOSED 1
Tanpa nomor Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi: (a) PM. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kereta dengan Penggerak Sendiri; (b) PM. 24 Tahun 2... CLOSED 1
Tanpa nomor Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Melakukan pemasangan sinyal pembantu berupa sinyal pendahulu apabila sinyal utama tidak terlihat pada jalur KA lengkung dan berliku, hal ini sesuai dengan PM. 10 Tahun 2011 tentang... CLOSED 1
Tanpa nomor Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Memasang perangkat keselamatan kereta otomatis pada jalur kereta api di lintas Jabodetabek sesuai dengan PM. 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis... CLOSED 1
Tanpa nomor Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Membuat petunjuk pelaksanaan atau SOP terkait dengan kewajiban masinis membina asisten masinis sesuai ketentuan yang berlaku CLOSED 1
Tanpa nomor Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Melakukan revisi PM. 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian dengan menyelaraskan penggunaan istilah atau nomenklatur “sinyal pendahulu” sehin... CLOSED 1
02.2017-03.01 Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Melakukan pengujian berkala jalan rel lengkung di St. Jatinegara agar memenuhi kelaikan teknis dan operasi sesuai dengan spesifikasi teknis jalur KA yang ditetapkan dalam PM 60 Tah... CLOSED 2
02.2017-03.02 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Mengevaluasi kembali periode perawatan berkala jalan rel lengkung dengan mempertimbangkan berbagai aspek. CLOSED 2
02.2016-08.34 Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Melakukan kajian komprehensif atas pengoperasian KA Babaranjang yang semula terdiri dari empat puluh rangkaian gerbong datar muatan batubara menjadi enam puluh rangkaian gerbong da... CLOSED 1
02.2016-08.35 Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Meningkatkan pengawasan terhadap pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian di Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menter... OPEN 1
02.2016-08.36 Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Menetapkan batas waktu penyelesaian rekomendasi dari temuan Audit Keselamatan Pengoperasian KA Babaranjang dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penyelesaian rekomendasi... CLOSED 2
02.2016-08.37 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Segera melakukan upaya perbaikan terhadap geometri jalur kereta api jika berdasarkan hasil pengukuran dari kereta ukur diketahui nilai TQI jalur kereta api di bawah toleransi yang... CLOSED 2
02.2016-08.38 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan pelumasan terhadap kepala rel di lengkung untuk mengurangi gaya lateral roda, mengurangi laju keausan rel di lengkung dan meningkatkan kriteria Nadal CLOSED 1
02.2016-08.39 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan perbaikan terhadap kondisi lebar jalan rel di lengkung yang mengalami penyempitan dan memastikan bantalan yang dipasang di lengkung sesuai dengan ketentuan yang dipersyar... CLOSED 2
02.2016-08.40 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memasang sistem pendeteksi anjlokan pada rangkaian sarana perkeretaapian dan/atau sistem yang dapat memberikan peringatan awal ke awak sarana perkeretaapian agar proses pengereman... CLOSED 1
02.2016-08.41 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan penimbangan terhadap berat tiap roda dari gerbong yang telah diisi batubara untuk memastikan keseimbangan distribusi beban dari tiap roda CLOSED 2
02.2016-08.42 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memastikan ketebalan ballast dari jalur kereta api yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis jalur kereta api CLOSED 2
02.2016-08.43 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan identifikasi dan penilaian risiko terhadap kondisi perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian di Divre III palembang dan Divre IV Tanjungkarang terkait dengan pengope... CLOSED 2