Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 453 data, halaman 17 dari 23.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
02.2013-04.02 Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Memperbaiki jalur badug di belakang Wesel 43, sehingga dapat berfungsi sebagai jalur tangkap apabila terjadi laratan lokomotif dari arah Dipo sesuai dengan prosedur pengamanan empl... CLOSED 2
02.2013-04.03 Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Segera melakukan audit keselamatan di wilayah daerah operasi kereta api. CLOSED 2
02.2013-04.04 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Supaya diterbitkan peraturan untuk mengatur kedudukan wesel 43 pada saat tidak dioperasikan mengarah ke jalur badug dan terkancing. CLOSED 2
02.2013-04.05 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Membuat Standard Operating Procedure (SOP) tentang:- Pengecekan lokomotif harian/Daily Check.- Sistem serah terima lokomotif mengacu pada PD 16A. CLOSED 1
02.2013-04.06 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Pelaksanaan Daily Check saat mesin lokomotif posisi hidup harus berpedoman pada Buku Penuntun Menghidupkan Lokomotif CC 203 dan PD 16A pasal 36 ayat 4. CLOSED 0
02.2013-04.07 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Mendinaskan Pengawas Daily Check harus sesuai dengan kompetensi mempunyai setifikat Diklat Fungsional/DF3 Pengawas. CLOSED 0
02.2013-04.08 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Di Dipo Semarang Poncol harus dibentuk Pengawas Urusan Lokomotif (PUL) dengan tugas dan kewajiban sesuai dengan PD 16A pasal 4 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. CLOSED 0
02.2012-02.01 Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Mempercepat pembangunan jalur ganda di Sumatera Selatan karena frekuensi perjalanan kereta api sudah melebihi kapasitas lintas CLOSED 2
02.2012-02.02 Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Mempercepat pemasangan Automatic Train Stop/Automatic Train Protection di jalur KA Sumatera Selatan. CLOSED 2
02.2012-02.03 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Menerapkan disiplin operasional awak prasarana dan sarana sesuai dengan peraturan dan standar operasional CLOSED 2
02.2012-02.04 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Mengatur jam dinasan masinis dan asisten masinis dengan mempertimbangkan waktu tunggu KA CLOSED 0
02.2012-02.05 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Mengatur jam dinasan PPKA dan Juru Rumah Sinyal sesuai dengan Ikhtisar Jam Kerja CLOSED 0
02.2012-02.06 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Meningkatkan profesionalisme Masinis dan Asisten Masinis sehubungan dengan SK. Direksi PT KAI No.: KEP.U/OT.003/II/4/KA-2011, tanggal 30 Nopember 2011 tentang Pengalihan Tugas Ko... CLOSED 0
02.2012-02.07 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Menerapkan tata cara komunikasi antara PK, PPKA dan Masinis dengan menggunakan bahasa baku seperti yang dipersyaratkan dalam Inopsus Instruksi KESS Nomor 2/1993 tanggal 28 Januari... CLOSED 0
02.2012-02.08 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dengan penghapusan Kondektur pada KA barang, agar dibuatkan peraturan pengoperasian KA sehingga dapat dijelaskan pelaksana pengganti tugas kondektur saat pemberangkatan KA dari sta... CLOSED 0
02.2012-02.09 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Membuat Prosedur Tetap atau Standard Operation Procedure (SOP) mengenai Pengalihan Tugas Kondektur kepada Masinis dan Asisten Masinis dilengkapi dengan pujian dan sanksi (reward an... CLOSED 0
02.2012-02.10 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Penempatan tanda berhenti lokomotif sesuai panjang rangkaian agar semboyan 21 masih terlihat dari ruang PPKA. CLOSED 2
02.2012-10.11 Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Mengadakan pengujian berkala terhadap kelaikan rel. CLOSED 2
02.2012-10.12 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap kelaikan jalan KA sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 28 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api. CLOSED 0
02.2012-10.13 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memeriksa kualitas sambungan las pada rel secara berkala dengan menggunakan ultrasonic flaw detector serta melaksanakan analisis dan menindaklanjuti temuan yang muncul dari analisi... CLOSED 0