Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 4.268 data, halaman 13 dari 214.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
Tanpa nomor Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Mereview potensi bahaya terkait kondisi geometri jalan rel khususnya di area sekitar wesel agar dapat menilai risiko dan langkah-langkah mitigasinya OPEN 1
Tanpa nomor Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi jalan rel yang mengalami defect dan kerusakan geometri dan memastikan pengoperasian dan perawatan jalan rel... OPEN 0
Tanpa nomor Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Menyusun prosedur terkait pelayanan peralatan blok yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik. CLOSED 1
Tanpa nomor Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kondisi backlog dari perawatan prasarana perkeretaapian khususnya jalan rel OPEN 0
Tanpa nomor Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Memastikan tersedianya prosedur terkait pelayanan peralatan blok yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik. OPEN 1
01.R-2023-12.01 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 1. Pelatihan dan sosialiasi mengenai situational awareness atau penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Siste... CLOSED 1
01.R-2023-12.02 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 2. Melakukan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan bagi seluruh penumpang kendaraan. CLOSED 1
01.R-2023-12.03 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 3. Telah dilakukan sosialisasi dan pemenuhan kewajiban syarat teknis bagi seluruh pelaku usaha angkutan barang berbahaya dengan melakukan pemenuhi sertifikasi kompetensi pengemudi... CLOSED 1
01.R-2023-12.04 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 4. Melakukan sosialisasi pemasangan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan sesuai denga... CLOSED 1
01.R-2023-12.05 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 2. Mengkampanyekan bekerja dengan sehat dan berkeselamatan (istirahat cukup sebelum bekerja/minimal tidur 6 jam dalam sehari, tidak mengkonsumsi alkohol/narkoba, serta mentaati atu... CLOSED 0
01.R-2023-12.06 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 1. Mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan sebagai sarana mendeteksi kelayakan AMT untuk melaksanakan tugas dengan cara: a. memeriksa tanda-tanda vital (nadi, su... OPEN 0
01.R-2023-12.07 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 3. Hendaknya jam kerja AMT disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu 8 (delapan) jam dalam sehari sehingga dalam hal ini diberlakukan 3 (tiga) Shift kerja... OPEN 0
01.R-2023-12.08 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 4. Rasio antara jumlah AMT-1 dan jumlah kendaraan yang ideal hendaknya 5:1 atau minimal 4:1 untuk mengantisipasi adanya AMT yang berhalangan untuk melaksanakan tugas atau hal-hal l... OPEN 0
01.R-2023-12.09 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 5. Apabila pemberlakuan 3 (tiga) shift kerja belum dapat dilaksanakan, pemberlakuan 2 (dua) shift dapat diterapkan sebagai berikut: OPEN 0
01.R-2023-12.10 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 6. Perlu adanya special treatment bagi AMT yang bertugas di malam hari yang disebabkan oleh perbedaan antara aktivitas metabolisme tubuh di siang hari dan malam hari. OPEN 0
01.R-2023-12.11 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 7. Memasang alat pendeteksi penggunaan sabuk pengaman oleh AMT ataupun pemasangan sinyal peringatan pada mobil tangki apabila AMT belum memasang sabuk pengamannya OPEN 0
01.R-2023-12.12 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 8. Menyetel alat pendeteksi kecepatan (kec. max 60 km/jam) dengan setting sebagai berikut:a. Kecepatan 65 km/jam: ALLERTb. Kecepatan 70 km/jam: PELANGGARANHal ini untuk menghindari... OPEN 0
01.R-2023-12.13 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 9.  Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sabuk pengaman dan kelengkapan keselamatan lainnya di dalam kendaraan apakah masih berfungsi dengan baik ataukah rusak OPEN 0
01.R-2023-12.15 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 10. Melakukan penggantian rutin diafragma dua tahun sekali, dalam kondisi diafragma seperti apapun OPEN 0
01.R-2023-12.16 LLAJ PT Pertamina Patra Niaga 11. Menjaga kebersihan bagian bawah mobil tangki terutama komponen keselamatan untuk mempermudah saat pemeriksaan rem sebelum keberangkatan (pre trip brake inspection) dan perawata... OPEN 0