Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 205 data, halaman 7 dari 11.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
1166 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1. Meninjau ulang peraturan yang tersedia saat ini untuk mengakomodir pengawasan terhadap muatan truk yang naik ke kapal Ro-Ro. OPEN 0
1167 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2. Meninjau ulang format pemeriksaan yang digunakan pejabat pemeriksa keselamatan kapal untuk kapal Ro-Ro penumpang yang saat ini masih menggunakan format pemeriksaan untuk kapal b... OPEN 0
1114 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1. To review the need of Pilot and tug assistance in Barelang waters. CLOSED 1
738 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1. Menyusunaturan/standar kapal ternak termasuk pemuatan dan risiko kebakaran material organik. OPEN 0
914 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1. Meningkatkan pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan. OPEN 0
1125 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1. Memperbaiki format lampiran laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang di kapal atau pelabuhan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 15... CLOSED 1
685 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1. Meninjau ulang PM 115 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal dengan mempertimbangkan aturan tentang tata cara pemeriksaan dan penanganan kendaraan dan... CLOSED 1
686 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2. Mengadakan dan mensertifikasi regulated agent (RA) untuk menangani dan memeriksa barang-barang yang akan dimuat ke truk pengangkut. CLOSED 1
687 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 3. Membuat sistem yang standard tentang pendataan pelayar. OPEN 0
1051 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1.      Meningkatkan pengawasan kecakapan minimal awak kapal. OPEN 0
1052 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2.      Membuat kebijakan pengaturan tentang pelayanan wisata laut di 10 kawasan wisata unggulan Indonesia. OPEN 0
1043 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1.        Membuat peraturan teknis tentang keselamatan kapal wisata, yang meliputi permesinan dan instalasinya, penempatan peralatan keselamatan, dan akses darurat. OPEN 0
1044 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2.        Membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal tradisional yang meliputi, antara lain: a.    Desain kapal; b.    Untuk kapal > 12 penumpang harus menggunakan mes... OPEN 0
474 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1. To ensure the removal of wreckage of Thorco Cloud to be carried out appropriately CLOSED 1
840 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1.              Membuat aturan teknis mengenai kapal penyeberangan terkait dengan:a.      Pelaporan kondisi Automatic Identification Systems (AIS) di kapal sebagai syarat dalam pen... CLOSED 1
775 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1.      Menyusun kebijakan pengaturan pemuatan barang-barang pada kendaraan barang yang akan masuk ke kapal Ro-ro penumpang guna memastikan keamanan dan keselamatan muatan yang dia... OPEN 0
776 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2.      Meninjau ulang Peraturan Menteri nomor 115 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal dengan mempertimbangkan aturan tentang tata cara pemeriksaan dan... OPEN 0
777 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 3. Menyusun kebijakan pengaturan pekerja sementara (pengikut) di atas kapal termasuk pencatatan dan pengesahan. OPEN 0
846 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1. Membuat peraturan tentang muatan curah padat yang diangkut melalui laut, termasuk menetapkan otoritas yang berkompeten. CLOSED 1
831 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 1. Melarang perusahaan pelayaran mempekerjakan kadet sebagai awak kapal. CLOSED 1